SELAMAT DATANG DI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI & INFORMATIKA KABUPATEN BERAU

Sunday, May 29, 2011

PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BERAU
PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
1.      Dasar Hukum

a)         Undang-Undang  Nomor  38  Tahun  2004  tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
b)        Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2009  tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
c)         Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
d)        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Di Daerah;
e)         Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor Di Jalan;
f)         Peraturan Pemerintah  Nomor  58  Tahun  2005  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
g)        Peraturan Daerah Kabupaten Berau  Nomor  9  Tahun  2008  tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 8);
h)        Peraturan Daerah Kabupaten Berau  Nomor  13  Tahun  2008  tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 13);
i)          Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

2.      Prosedur Pelayanan

a)      Pemilik kendaraan membayar biaya retribusi parkir di tepi jalan umum berlangganan melalui Petugas Pemungut Dinas Perhubungan Kominfo yang bertugas di Kantor Samsat dan UPT. PKB dengan memperlihatkan STNK asli kendaraan.
b)      Petugas administrasi menyiapkan persyaratan administrasi retribusi parkir di tepi jalan umum berlangganan.
c)      Petugas Dinas Perhubungan Kominfo memberi kwitansi dan sticker sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum tahunan kepada pemilik kendaraan.
d)     Petugas Pemungut Dinas Perhubungan Kominfo menyerahkan biaya pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kominfo.
e)      Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kominfo menyetorkan hasil retribusi parkir di tepi jalan umum ke Kas Daerah Kabupaten Berau.


3.      Persyaratan

a)      Memiliki STNK.
b)      Membayar retribusi parkir di tepi jalan umum tahunan.


4.      Biaya retribusi

Besarnya tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum berlangganan selama satu tahun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 sebagai berikut :
a)      Mobil Bus / Truck                                                  Rp.  72.000,-
b)      Mobil Barang Travel                                              Rp.  72.000,-
c)      Mobil Barang Pick Up                                           Rp.  58.000,-
d)     Mobil Tanki                                                           Rp.  72.000,-
e)      Mobil Penumpang                                                  Rp.  58.000,-
f)       Sepeda Motor                                                        Rp.  29.000,-


5.      Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum berlangganan tahunan adalah maksimal 30 menit.


6.         Produk Pelayanan

a)      Kwitansi bukti pembayaran .
b)      Sticker tanda lunas retribusi parkir di tepi jalan umum tahunan.

     
7.        Sarana dan Prasarana

a)      Alat Tulis Kantor
b)      Komputer


8.        Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan

a)      Strata-1 untuk koordinator petugas pemungut retribusi parkir di tepi jalan umum.
b)      SMA atau sederajat untuk petugas administrasi.

FOTO KEGIATAN :




No comments:

Post a Comment